Selasa, 04 Desember 2012

Proposal


LATAR BELAKANG
1.2  Latar belakang
Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Pelopor bisnis waralaba terkenal di Amerika Serikat antara lain adalah :
The Coca-Cola Corporation di bidang minuman
Mc Donald's Corporation di bidang makanan
General Motor Corporation di bidang otomotif
Hilton Hotel di bidang perhotelan
Computer Centre Inc. di bidang komputer
Jony King di bidang pelayanan kebersihan
Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba, misalnya :
Pertamina yang mempelopori penjualan retail bensin melalui lisensi pompa bensin.
Ayam Goreng Wong Solo dan Tahu Tek-Tek, yang memperlopori bisnis waralaba di bidang makanan
Es Teler 77 yang mempelopori dalam bidang minuman
Primagama yang mempelopori waralaba dalam bidang jasa pendidikan
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Begitu menarik dan menguntungkannya bisnis waralaba ini, maka pemerintah berkepentingan pula untuk mengembangkan bisnis di Indonesia guna terciptanya iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan lisensi sistem bisnis waralaba. Dengan bantuan International Labour Organization (ILO) da Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, kemudian didirikan Asosiasi Franchise Indonesia pada tanggal 22 Nopember 1991. Pada tahun 1995 berdiri pula Asosiasi Restoran Waralaba Indonesia (ARWI) yang mengkhususkan diri di bidang usaha restoran. Asosiasi ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia bekualitas di bidang usaha restoran waralaba, mengembangkan informasi dan inovasi teknologi di bidang usaha restoran terutama mengenai teknologi makanan, peralatan masak, kemasan, kesehatan dan gizi, pengawetan dan manajemen pelayanan.
Melalui sistem bisnis waralaba ini, kegiatan usaha para pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, merek dagang/ jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalti berdasarkan lisensi waralaba. Di samping itu pengembangan sumber daya manusia berkualitas menjadi penting melalui pelatihan keterampilan menjalankan usaha waralaba yang diselenggarakan oleh pihak pemberi lisensi waralaba. Para pengusaha kecil tidak perlu bersusah payah menciptakan sendiri sistem bisnis, sudah cukup dengan menyediakan modal kemitraan usaha, membayar royalti, dengan memanfaatkan sistem bisnis waralaba asing melalui lisensi bisnis.
Menurut Douglas J Queen, konsep bisnis waralaba yang sudah teruji kemungkinan besar mengimbangi biaya awal dan royalti selanjutnya dari waralaba tersebut. Dengan biaya itu pemilik waralaba biasanya menyediakan pelayanan utama berikut ini :
Pemilihan dan pengkajian lokasi
Pelatihan manajemen dan staf
Dukungan promosi dan iklan
Manfaat pembelian dan volume
Merek dagang yang terkenal
Berdasarkan penyediaan pelayanan tersebut oleh pemilik waralaba, maka pembeli waralaba mempertimbangkan kemungkinan memperoleh keuntungan bila membeli/ meneriman izin perolehan waralaba. Dengan kata lain, pemberi waralaba melisensikan waralaba disertai penyediaan utama yang dapat menguntungkan penerima waralaba. Dengan semakin menjamurnya bisnis waralaba, pPemerintah memandang perlu untuk mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah. Berdasarkan alasan tersebut pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.


MASALAH DAN TUJUAN
1.     Bagaimanakah prosedur izin permohonan perolehan waralaba ?
2.     Bagaimanakah permasalahan-permasalahan yang timbul dengan pemberlakuan PP No. 42 Tahun 2007.
TUJUAN
* Mengetahui pengertian waralaba dan manfaat waralaba bagi masyarakat.
* Mengetahui pentingnya cara berwaralaba dengan benar dan prosedur izin permohonan waralaba.

KERANGKA PEMIKIRAN
Menurut penelitian yang telah saya amati dari ke tiga jurnal,maka dapa disimpulkan sebagai berikut :
1. Bagaimana profil usaha alfa mart dengan menggunakan analisis SWOT pada saat ini?. 2. Apa strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya?
C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
Setelah mengetahui rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitiannya
adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendeskripsikan usaha alfa mart saat ini dengan
menggunakan analisis SWOT.
2. Untuk mendeskripsikan strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya.


. Strengths ( kekuatan )
• Indomaret telah mengembangkan franchise yang mempunyai tujuan menjadi assets nasional dalam bentuk jaringan ritail waralaba yang unggul dalam persaingan nasional.
• Investasi franchise Indomaret yang ditawarkan sangat kompetitif,bila dibandingkan dengan Alfamart. Indomaret berkisar antara 300 juta sampai dengan 350 juta,sedangkan Alfamart berkisar antara 300 juta sampai 400 juta.
• Penempatan lokasi pabrik dan head office di beberapa wilayah yang sudah cukup strategis.
• Tingkat upah karyawan yang relatif rendah berkisar 600 ribu rupiah perbulan. Sehingga mampu menekan biaya operasional serendah mungkin.
• Pertumbuhan frainchise Indomaret yang terbukti tinggi di setiap tahunnya. (2002= 192 gerai, 2003= 312 gerai, 2004= 408 gerai)
• Indomaret adalah salah satu franchise yang bergerak dibidang ritail yang siap go Internasional.
• Indomaret mampu menjual barang eceran dengan harga lebuh murah,karena Indomaret mengambil pasokan barang dari salah satu distributor terbesar produk kebutuhan sehari-hari yaitu Indomarco.
• Indomaret merupakan pelopor waralaba bidang ritail di Indonesia. Indomaret mewaralabakan sejak tahun 1997.

Awalnya perusahaan Giant sendiri didirikan oleh keluarga Teng sebagai suatu toko sederhana yang menjual kebutuhan sehari-hari di pinggiran kota Kuala Lumpur pada tahun 1944. Tujuannya adalah menawarkan beragam produk makanan dengan harga yang se-ekonomis mungkin. Pada akhirnya berkembanglah bisnis Giant tersebut sehingga tercipta reputasi yang baik di mata masyarakat.
Dairy Farm, yang pada akhirnya mengambil alih kepemilikan usaha Giant pada tahun 1999, menemukan bahwa kunci sukses dari berkembangnya bisnis Giant tersebut yaitu keahliannya dalam menambahkan suatu nilai ke dalam produk yang dibeli oleh konsumennya secara berkesinambungan. Keahliannya dalam mengelola prinsip-prinsip utama tersebut pada akhirnya mengubah Giant menjadi merek nasional dan internasional.
Setelah perjuangannya selama 6 tahun, seperti mendesain ulang tokonya, memperkenalkan produk-produk yang bukan makanan di Giant Hypermarket, mengimplementasikan aturan-aturan standar yang berlaku secara internasional seperti keamanan, kebersihan, pelatihan secara terstruktur, dan suasana pembelanjaan yang menarik dan nyaman sebagai tempat tempat pembelanjaan utama dan meningkatkan efektivitas proses dalam bisnis. Dairy Farm telah menjadikan Giant sebagai pemimpin pasar (market leader) di sektor retail Malaysia.
TEORI
Pengertian Waralaba
waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba ataufranchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
1.     Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
2.     Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
3.     Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4.     Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
2.2 Dampak Waralaba
Waralaba asing semakin banyak yang melirik Indonesia. Sebagai konsultan franchise, apa pandangan saya melihat fenomena maraknya waralaba asing yang masuk ke Indonesia? Tetapi mungkin perlu dicermati dulu, apakah memang benar marak waralaba asing yang masuk ke Indonesia? ataukah sebenarnya di Indonesia masih terlalu “kurang internasional” karena masih kurang banyak franchise asing di Indonesia? Misalnya saja, di Indonesia masih belum ada Jack in the Box, belum ada Hardee’s, belum ada Long john silver, belum ada Subway, belum ada Tesco, belum ada Disneyland, Universal Studio dan lainnya yang dinegara tetanggapun sudah lama beroperasi.
 Ternyata kalau dicermati, sebagai negara sebesar ini, waralaba asing di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan franchise asing di negara-negara lain. Tetapi franchise lokal kita sudah cukup banyak berkembang (walau belum semua memiliki STPW – surat tanda pendaftaran waralaba).
Apa dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha dan untuk perkembangan ekonominya)? Sebagai konsultan franchise yang berkecimpung lebih dari 15 tahun dibidang waralaba/franchising, saya masih meyakini bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).
Franchise asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing (Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar dalam kerjasama franchise.
 Apa dampaknya usaha Franchise Asing di Indonesia?
1.     Usaha waralaba asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2.     Franchise asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.     Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4.     Dampak pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.     Dampak terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
6.     Maraknya franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal), akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!
Rekan saya, ibu Evi Diah konsultan franchise yang juga adalah Sekjen Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, memberikan ilustrasi bahwa sebelum SPBU di Indonesia ada pemain asing, wajah SPBU Pertamina masih sangat sederhana. Tetapi sejak ada pemain SPBU asing, maka SPBU Pertamina kita berubah menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, baik tampilannya maupun pelayanannya.
Pemerintah Malaysia, melalui anak perusahaannya aktif berusaha membeli usaha franchise asing agar dapat memberikan kesempatan berusaha yang lebih baik bagi masyarakat di Malaysia. Mengapa di media Indonesia kelihatan sangat berkeberatan jika ada franchise asing berusaha menawarkan bisnisnya di Indonesia? Seolah-olah Indonesia diserbu franchise asing?
Lihat catatan kita kebelakang, bahwa setiap ada waralaba asing masuk ke Indonesia maka waralaba lokal kita akan lebih tumbuh berkembang. Belum lagi sikap pemain lokal kita yang menjiplak konsep waralaba asing, paling tidak memberikan ide berbisnis yang lebih baik.
 So, be friendly and keep positive thinking.. Should we?
PENELITIAN TEDAHULU
1.     Usaha waralaba asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2.     Franchise asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.     Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4.     Dampak pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.     Dampak terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
6.     Maraknya franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju
HIPOTESIS
Dari analisi ke tiga jurnal diatas dan dari hasil kesimpulan ke tiga peneliti tersebut dapat disimpulkan bahwa ke tiga perusahaan ingin mengembangkan system waralaba atau francies seluas-luasnya.
METODELOGI PENELITIAN
3.1 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
1 Mengetahui dari dampak banyaknya waralaba di indonesia ini
2. Mengetahui pengaruh yang akan timbul jika waralaba menguasai pedagang kecil

3.2 Metode Penelitian
            Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kajian wawancara serta kuisioner yang disebarkan kepada sempel. Metode penelitian ini bertujuan untuk mengambil sempel yang disebarkan secara acak.

3.4 Waktu dan Tempat Penelitain
            Penelitian menetap kan waktu yang yang akan dilakukannya penelitian dan menetapkan tempat untuk mengadakan penelitian

3.5 Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian ini adalah
Saya, Kuisioner, dan yang diteliti

3.6 Teknik Analisis Data
            Secara sistematis langkah kerja analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
-          Membuat Kuisioner, menyebar kuisioner, mengumpulkan
-          Mengumpulkan data
-          Diatur dengan kesamaan jawaban dari hasil kuisioner
-          Interprestasi
-          Simpulan
3.7 Kriteria Analisis Data
            Kriteria yang dilakukan dalam penelitian ini sebagai berikut
-          Editing
-          Coding
-          Tabulasi data
-          Deskripsi
-          Koentitatif
-          Interprestasi
-          Simpulan
-          saran


Tidak ada komentar:

Posting Komentar