LATAR
BELAKANG
1.2 Latar belakang
Bisnis
waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada
masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali
berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba
diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek
Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Pelopor bisnis waralaba terkenal di
Amerika Serikat antara lain adalah :
The
Coca-Cola Corporation di bidang minuman
Mc
Donald's Corporation di bidang makanan
General
Motor Corporation di bidang otomotif
Hilton
Hotel di bidang perhotelan
Computer
Centre Inc. di bidang komputer
Jony King
di bidang pelayanan kebersihan
Di
Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan,
banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang
atau jasanya secara waralaba, misalnya :
Pertamina
yang mempelopori penjualan retail bensin melalui lisensi pompa bensin.
Ayam
Goreng Wong Solo dan Tahu Tek-Tek, yang memperlopori bisnis waralaba di bidang
makanan
Es Teler
77 yang mempelopori dalam bidang minuman
Primagama
yang mempelopori waralaba dalam bidang jasa pendidikan
Di
Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh
pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal
untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan
saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha
sejenis.
Begitu
menarik dan menguntungkannya bisnis waralaba ini, maka pemerintah
berkepentingan pula untuk mengembangkan bisnis di Indonesia guna terciptanya
iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan lisensi sistem bisnis waralaba.
Dengan bantuan International Labour Organization (ILO) da Departemen
Perindustrian dan Perdagangan RI, kemudian didirikan Asosiasi Franchise
Indonesia pada tanggal 22 Nopember 1991. Pada tahun 1995 berdiri pula Asosiasi
Restoran Waralaba Indonesia (ARWI) yang mengkhususkan diri di bidang usaha
restoran. Asosiasi ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia
bekualitas di bidang usaha restoran waralaba, mengembangkan informasi dan
inovasi teknologi di bidang usaha restoran terutama mengenai teknologi makanan,
peralatan masak, kemasan, kesehatan dan gizi, pengawetan dan manajemen
pelayanan.
Melalui
sistem bisnis waralaba ini, kegiatan usaha para pengusaha kecil di Indonesia
dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan,
manajemen pelayanan, merek dagang/ jasa pihak lain dengan membayar sejumlah
royalti berdasarkan lisensi waralaba. Di samping itu pengembangan sumber daya
manusia berkualitas menjadi penting melalui pelatihan keterampilan menjalankan
usaha waralaba yang diselenggarakan oleh pihak pemberi lisensi waralaba. Para
pengusaha kecil tidak perlu bersusah payah menciptakan sendiri sistem bisnis,
sudah cukup dengan menyediakan modal kemitraan usaha, membayar royalti, dengan
memanfaatkan sistem bisnis waralaba asing melalui lisensi bisnis.
Menurut
Douglas J Queen, konsep bisnis waralaba yang sudah teruji kemungkinan besar
mengimbangi biaya awal dan royalti selanjutnya dari waralaba tersebut. Dengan
biaya itu pemilik waralaba biasanya menyediakan pelayanan utama berikut ini :
Pemilihan
dan pengkajian lokasi
Pelatihan
manajemen dan staf
Dukungan
promosi dan iklan
Manfaat
pembelian dan volume
Merek
dagang yang terkenal
Berdasarkan
penyediaan pelayanan tersebut oleh pemilik waralaba, maka pembeli waralaba
mempertimbangkan kemungkinan memperoleh keuntungan bila membeli/ meneriman izin
perolehan waralaba. Dengan kata lain, pemberi waralaba melisensikan waralaba
disertai penyediaan utama yang dapat menguntungkan penerima waralaba. Dengan
semakin menjamurnya bisnis waralaba, pPemerintah memandang perlu untuk
mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar
negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang
dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang
dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan
menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk
itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima
Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah
dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan
perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba
tersebut kepada Pemerintah. Berdasarkan alasan tersebut pemerintah kemudian
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
MASALAH
DAN TUJUAN
1. Bagaimanakah prosedur izin permohonan
perolehan waralaba ?
2. Bagaimanakah permasalahan-permasalahan
yang timbul dengan pemberlakuan PP No. 42 Tahun 2007.
TUJUAN
*
Mengetahui pengertian waralaba dan manfaat waralaba bagi masyarakat.
*
Mengetahui pentingnya cara berwaralaba dengan benar dan prosedur izin
permohonan waralaba.
KERANGKA
PEMIKIRAN
Menurut
penelitian yang telah saya amati dari ke tiga jurnal,maka dapa disimpulkan
sebagai berikut :
1.
Bagaimana profil usaha alfa mart dengan menggunakan analisis SWOT pada saat
ini?. 2. Apa strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya?
C. Tujuan
Penelitian dan Kegunaan Penelitian
Setelah
mengetahui rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitiannya
adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
mendeskripsikan usaha alfa mart saat ini dengan
menggunakan
analisis SWOT.
2. Untuk
mendeskripsikan strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya.
.
Strengths ( kekuatan )
•
Indomaret telah mengembangkan franchise yang mempunyai tujuan menjadi assets
nasional dalam bentuk jaringan ritail waralaba yang unggul dalam persaingan
nasional.
•
Investasi franchise Indomaret yang ditawarkan sangat kompetitif,bila
dibandingkan dengan Alfamart. Indomaret berkisar antara 300 juta sampai dengan
350 juta,sedangkan Alfamart berkisar antara 300 juta sampai 400 juta.
•
Penempatan lokasi pabrik dan head office di beberapa wilayah yang sudah cukup
strategis.
• Tingkat
upah karyawan yang relatif rendah berkisar 600 ribu rupiah perbulan. Sehingga
mampu menekan biaya operasional serendah mungkin.
•
Pertumbuhan frainchise Indomaret yang terbukti tinggi di setiap tahunnya.
(2002= 192 gerai, 2003= 312 gerai, 2004= 408 gerai)
•
Indomaret adalah salah satu franchise yang bergerak dibidang ritail yang siap
go Internasional.
•
Indomaret mampu menjual barang eceran dengan harga lebuh murah,karena Indomaret
mengambil pasokan barang dari salah satu distributor terbesar produk kebutuhan
sehari-hari yaitu Indomarco.
•
Indomaret merupakan pelopor waralaba bidang ritail di Indonesia. Indomaret
mewaralabakan sejak tahun 1997.
Awalnya
perusahaan Giant sendiri didirikan oleh keluarga Teng sebagai suatu toko
sederhana yang menjual kebutuhan sehari-hari di pinggiran kota Kuala Lumpur
pada tahun 1944. Tujuannya adalah menawarkan beragam produk makanan dengan
harga yang se-ekonomis mungkin. Pada akhirnya berkembanglah bisnis Giant
tersebut sehingga tercipta reputasi yang baik di mata masyarakat.
Dairy
Farm, yang pada akhirnya mengambil alih kepemilikan usaha Giant pada tahun
1999, menemukan bahwa kunci sukses dari berkembangnya bisnis Giant tersebut
yaitu keahliannya dalam menambahkan suatu nilai ke dalam produk yang dibeli
oleh konsumennya secara berkesinambungan. Keahliannya dalam mengelola
prinsip-prinsip utama tersebut pada akhirnya mengubah Giant menjadi merek
nasional dan internasional.
Setelah
perjuangannya selama 6 tahun, seperti mendesain ulang tokonya, memperkenalkan
produk-produk yang bukan makanan di Giant Hypermarket, mengimplementasikan
aturan-aturan standar yang berlaku secara internasional seperti keamanan,
kebersihan, pelatihan secara terstruktur, dan suasana pembelanjaan yang menarik
dan nyaman sebagai tempat tempat pembelanjaan utama dan meningkatkan
efektivitas proses dalam bisnis. Dairy Farm telah menjadikan Giant sebagai
pemimpin pasar (market leader) di sektor retail Malaysia.
TEORI
Pengertian
Waralaba
waralaba
menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan
barang dan jasa.
Pengertian
waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No.
16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka
memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat
dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Definisi
waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki
perusahaan (pewaralaba ataufranchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli
atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau
jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain
yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi
waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan
yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk
atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising
adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak,
dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran
yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba
harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa
terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
1. Franchise Contract adalah perjanjian hukum
antara pewaralaba dengan terwaralaba
2. Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur
dalam perjanjian waralaba.
3. Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang
mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi
berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4. Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang
memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah
pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan
syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
2.2 Dampak
Waralaba
Waralaba
asing semakin banyak yang melirik Indonesia. Sebagai konsultan franchise, apa
pandangan saya melihat fenomena maraknya waralaba asing yang masuk ke
Indonesia? Tetapi mungkin perlu dicermati dulu, apakah memang benar marak
waralaba asing yang masuk ke Indonesia? ataukah sebenarnya di Indonesia masih
terlalu “kurang internasional” karena masih kurang banyak franchise asing di
Indonesia? Misalnya saja, di Indonesia masih belum ada Jack in the Box, belum
ada Hardee’s, belum ada Long john silver, belum ada Subway, belum ada Tesco, belum
ada Disneyland, Universal Studio dan lainnya yang dinegara tetanggapun sudah
lama beroperasi.
Ternyata kalau dicermati, sebagai negara
sebesar ini, waralaba asing di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan
franchise asing di negara-negara lain. Tetapi franchise lokal kita sudah cukup
banyak berkembang (walau belum semua memiliki STPW – surat tanda pendaftaran
waralaba).
Apa
dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha dan
untuk perkembangan ekonominya)? Sebagai konsultan franchise yang berkecimpung
lebih dari 15 tahun dibidang waralaba/franchising, saya masih meyakini bahwa
franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak positif bagi
bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya disetiap
pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan
(justified).
Franchise
asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama
penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada pihak
yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing (Franchisor)
untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek dan sistem
usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan franchise asing
di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area Development Franchisee
tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak betul jika ada kata-kata
bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena pemilik franchise asing itu
di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang
tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib
membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar
dalam kerjasama franchise.
Apa dampaknya usaha Franchise Asing di
Indonesia?
1. Usaha waralaba asing di Indonesia pasti
memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang
berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2. Franchise asing yang sistem bisnisnya
sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan
dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih
baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja
juga akan jauh lebih maju.
4. Dampak pembelajaran terhadap teknis
industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5. Dampak terhadap perdagangan kepada para
suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para
suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi
suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek
internasional.
6. Maraknya franchise asing atau usaha
multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan
bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah
negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!:
bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal),
akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di
Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!
Rekan
saya, ibu Evi Diah konsultan franchise yang juga adalah Sekjen Perhimpunan
Waralaba dan Lisensi Indonesia, memberikan ilustrasi bahwa sebelum SPBU di
Indonesia ada pemain asing, wajah SPBU Pertamina masih sangat sederhana. Tetapi
sejak ada pemain SPBU asing, maka SPBU Pertamina kita berubah menjadi jauh
lebih baik dari sebelumnya, baik tampilannya maupun pelayanannya.
Pemerintah
Malaysia, melalui anak perusahaannya aktif berusaha membeli usaha franchise
asing agar dapat memberikan kesempatan berusaha yang lebih baik bagi masyarakat
di Malaysia. Mengapa di media Indonesia kelihatan sangat berkeberatan jika ada
franchise asing berusaha menawarkan bisnisnya di Indonesia? Seolah-olah
Indonesia diserbu franchise asing?
Lihat
catatan kita kebelakang, bahwa setiap ada waralaba asing masuk ke Indonesia
maka waralaba lokal kita akan lebih tumbuh berkembang. Belum lagi sikap pemain
lokal kita yang menjiplak konsep waralaba asing, paling tidak memberikan ide
berbisnis yang lebih baik.
So, be friendly and keep positive thinking..
Should we?
PENELITIAN
TEDAHULU
1. Usaha waralaba asing di Indonesia pasti
memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang
berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2. Franchise asing yang sistem bisnisnya
sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan
dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih
baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja
juga akan jauh lebih maju.
4. Dampak pembelajaran terhadap teknis
industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5. Dampak terhadap perdagangan kepada para
suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para
suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi
suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek
internasional.
6. Maraknya franchise asing atau usaha
multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan
bagian dari negara maju
HIPOTESIS
Dari
analisi ke tiga jurnal diatas dan dari hasil kesimpulan ke tiga peneliti
tersebut dapat disimpulkan bahwa ke tiga perusahaan ingin mengembangkan system
waralaba atau francies seluas-luasnya.
METODELOGI
PENELITIAN
3.1 Tujuan
Penelitian
Tujuan
penelitian ini adalah
1
Mengetahui dari dampak banyaknya waralaba di indonesia ini
2.
Mengetahui pengaruh yang akan timbul jika waralaba menguasai pedagang kecil
3.2 Metode
Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Kajian wawancara serta kuisioner yang disebarkan
kepada sempel. Metode penelitian ini bertujuan untuk mengambil sempel yang
disebarkan secara acak.
3.4 Waktu
dan Tempat Penelitain
Penelitian menetap kan waktu yang
yang akan dilakukannya penelitian dan menetapkan tempat untuk mengadakan
penelitian
3.5
Instrumen Penelitian
Instrumen
penelitian ini adalah
Saya,
Kuisioner, dan yang diteliti
3.6 Teknik
Analisis Data
Secara sistematis langkah kerja analisis
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
- Membuat Kuisioner, menyebar
kuisioner, mengumpulkan
- Mengumpulkan data
- Diatur dengan kesamaan jawaban dari
hasil kuisioner
- Interprestasi
- Simpulan
3.7
Kriteria Analisis Data
Kriteria yang dilakukan dalam
penelitian ini sebagai berikut
- Editing
- Coding
- Tabulasi data
- Deskripsi
- Koentitatif
- Interprestasi
- Simpulan
- saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar