Sabtu, 01 Desember 2012

BAB II



BAB II
TEORI TEORITIS

2.1 Pengertian Waralaba
waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba ataufranchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
1.     Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
2.     Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
3.     Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4.     Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
2.2 Dampak waralaba
Waralaba asing semakin banyak yang melirik Indonesia. Sebagai konsultan franchise, apa pandangan saya melihat fenomena maraknya waralaba asing yang masuk ke Indonesia? Tetapi mungkin perlu dicermati dulu, apakah memang benar marak waralaba asing yang masuk ke Indonesia? ataukah sebenarnya di Indonesia masih terlalu “kurang internasional” karena masih kurang banyak franchise asing di Indonesia? Misalnya saja, di Indonesia masih belum ada Jack in the Box, belum ada Hardee’s, belum ada Long john silver, belum ada Subway, belum ada Tesco, belum ada Disneyland, Universal Studio dan lainnya yang dinegara tetanggapun sudah lama beroperasi.
 Ternyata kalau dicermati, sebagai negara sebesar ini, waralaba asing di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan franchise asing di negara-negara lain. Tetapi franchise lokal kita sudah cukup banyak berkembang (walau belum semua memiliki STPW – surat tanda pendaftaran waralaba).
Apa dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha dan untuk perkembangan ekonominya)? Sebagai konsultan franchise yang berkecimpung lebih dari 15 tahun dibidang waralaba/franchising, saya masih meyakini bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).
Franchise asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing (Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar dalam kerjasama franchise.
 Apa dampaknya usaha Franchise Asing di Indonesia?
1.     Usaha waralaba asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2.     Franchise asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.     Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4.     Dampak pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.     Dampak terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
6.     Maraknya franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal), akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!
Rekan saya, ibu Evi Diah konsultan franchise yang juga adalah Sekjen Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, memberikan ilustrasi bahwa sebelum SPBU di Indonesia ada pemain asing, wajah SPBU Pertamina masih sangat sederhana. Tetapi sejak ada pemain SPBU asing, maka SPBU Pertamina kita berubah menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, baik tampilannya maupun pelayanannya.
Pemerintah Malaysia, melalui anak perusahaannya aktif berusaha membeli usaha franchise asing agar dapat memberikan kesempatan berusaha yang lebih baik bagi masyarakat di Malaysia. Mengapa di media Indonesia kelihatan sangat berkeberatan jika ada franchise asing berusaha menawarkan bisnisnya di Indonesia? Seolah-olah Indonesia diserbu franchise asing?
Lihat catatan kita kebelakang, bahwa setiap ada waralaba asing masuk ke Indonesia maka waralaba lokal kita akan lebih tumbuh berkembang. Belum lagi sikap pemain lokal kita yang menjiplak konsep waralaba asing, paling tidak memberikan ide berbisnis yang lebih baik.
 So, be friendly and keep positive thinking.. Should we?

2.3 Keuntungan Waralaba
A. KEUNTUNGAN
1. Franchise memudahkan kita menjadi pengusaha yang otonom tetapi dia tidak merasa sendiri dalam mengelola bisnisnya. Yang menarik, tingkat keberhasilan usaha ini relatif lebih besar alias balik modal lebih cepat dibandingkan dengan memulai usaha sendiri dari nol.
2. Dalam bisnis ini, franchisor (yang telah mem-franchise-kan usaha) telah mempersiapkan rencana lengkap, mulai dari cara mengatur hingga menjalankan bisnis bagi franchisee (yang membeli franchise). Jadi, membeli franchise sama dengan membeli bisnis yang sudah jadi.
3. Sebagai franchisee, Anda akan mendapatkan bimbingan dan pelatihan (training) dalam menjalankan usaha. Dengan begitu, Anda tak bingung bagaimana mengelola usaha ini.
4. Risiko bisnis lebih kecil, karena kita belajar dari pengelamanfranchisor (low learning, low cost, high learning curve). Bahkan kita bisa meniru kesuksean franchisor dengan bantuan star up yang lebih cepat dan mudah.
B. KERUGIAN/KELEMAHAN
1. Franchise tidak memiliki pengawasan maksimal atas bisnisnya, karena bisnis dijalankan dengan system yang telah diberikanfranchisor. Meskipun begitu, franchisee dapat melakukan audit atas semua laporan yang diterbitkan sesuai perjanjian. Ketersediaan laporan dan data bisnis sebaiknya tercantum secara jelas dalam perjanjian.
2. Penggunaan sistem franchise ini juga tidak cukup memberi ruang bagi franchisee untuk melakukan inovasi bisnis. Beberapa peluang bisnis yang masih bisa ditempuh harus diusulkan terlebih dahulu kepada franchisor.
3. Biasanya, barang/jasa dan harga sudah ditentukan franchisor. Tujuannya mempertahankan standar layanan antara semua gerai dalam jaringan pada suatu area. Di sisi lain, tidak semua gerai dalam jaringan itu memiliki lingkungan bisnis yang selalu sama. Dalam banyak kasus, franchisee merasa bahwa barang/jasa dan harga yang ditetapkan tidak terlalu sesuai dengan gerainya.
4. Sistem Bisnis ini memiliki potensi konflik. Biasanya, berawal dari salah satu pihak yang dirugikan. Franchisee bisa saka tidak menerima paket bisnis seperti yang dijanjikan. Di sisi lain, franchisor mungkin dirugikan karena penyimpangan operasional gerai sehingga mempengaruhi reputasi mereka. Kunci untuk menghindari konflik terletak pada perjanjian di antara keduanya.
Untuk mengantisipasi kelemahan dalam mengelolan bisnis franchisetersebut, Ada baiknya ketika Anda mendapatkan tawaran paketfranchise yang menarik, Anda perlu memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Bisnis waralaba tetap memiliki risiko gagal. Jadi, pelajari ilustrasi bisnis secermat mungkin dan kenali terlebih dulu reputasi franchisor.
2. Sangat disarankan untuk bertindak sebagai investor murni. Meski pada prakteknya, franchisor menawarkan sisten yang teruji, keterlibatan pemilik menjadi kunci sukses bisnis ini. Beberapa franchisor bahkan menawarkan tingkat keterlibatan investor dalam penawarannya.
3. Bisnis waralaba merupakan investasi jangka panjang, sehingga Anda tidak boleh menjadikannya sebagai investasi jangka pendek dan keluar jika tidak menguntungkan. Ingat hampir semua investasi yang dibutuhkan, harus Anda bayar sebelum bisnis berjalan.
4. Tawaran yang disajikan dalam bentuk ilustrasi, hanyalah sebuahmarketing instrument dan bukan menjadi dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum

2.4 Hipotesis
Dari analisi ke tiga jurnal diatas dan dari hasil kesimpulan ke tiga peneliti tersebut dapat disimpulkan bahwa ke tiga perusahaan ingin mengembangkan system waralaba atau francies seluas-luasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar