ABSTRAK
Keadilan
dalam bisnis adalah suatu hal yang harus dipatuhi oleh para perusahaan.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis
PENDAHULUAN
Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis.
LANDASAN TEORI
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
1. Keadilan
menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau
pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam
hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan
yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.
Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau
tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan
menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua
kelompok :
Keadilan umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang
harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus;
Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional
yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara
prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman
atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia
dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan
atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan
menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif
(iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada
setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan
dalam masyarakat.
4. Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
5. Keadilan dari
sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas
dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945.
I. PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Dalam Paham
Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan
Legal
b. Keadilan
Komutatif
c. Keadilan
Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang
adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
2. Semua orang
adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban
sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang
yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak
boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan
Komutatif
1. Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar
dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis,
keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini
menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem
aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak,
sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi
didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan
bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia
bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
II. KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar legal dan
moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang
bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah
yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan
keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi
sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk
mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang
kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
III. TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya
menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yang terganggu.
2. Keadilan
legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak
keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak
semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak
berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang
kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta,
tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk
memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non –
Intervention
Prinsip Keadilan
Tukar
Prinsip No Harm
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip ini
menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya
untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia
sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis,
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Prinsip Non
Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar
demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain
Campur tangan
dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan
antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan
dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima,
dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa
alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan
Tukar
Prinsip keadilan
tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap
dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm
secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam
pasar.
Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka
panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi
sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik
ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar
bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian
selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka
dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi
harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang
yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh
produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga
terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut
Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
IV. TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah
nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan
ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan
diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang
sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai
dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a).
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Jalan keluar
utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok
yang tidak beruntung.
Kritik atas
Teori Rawls:
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan
ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk
melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih
tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah
tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin
karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara
tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah
berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang
mungkin pas-pasan
V. JALAN KELUAR
ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari
kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan
secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan
keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang
menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan
bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui
bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata
Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi
semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek
kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut
untuk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus
dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang
secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok
yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap
selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Metodologi Penelitian
Metodologi penelitian
ini menggunakan metode studi Pustaka dilakukan dengan mencari data-data yang
diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan
membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Pembahasan
Keadilan terhadap pegawai
Pem PT
Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi
terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah
dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat
yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport Indonesia merupakan
jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di
berbagai negara maju dan berkembang..
· Mogoknya hampir seluruh pekerja PT
Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam
USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35
per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua
yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi
Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa
ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP
76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti
paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan
siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting
kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya
mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua
memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional,
bahkan global.
Sebagai perusahaan berlabel MNC
(multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi
berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan
baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan
mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas
agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen
dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas
malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk
menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan
memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata
sia-sia.
Kesimpulan dan saran
Kesimpulannya masih banyak perusahaan yang hanya ingin
mengambil keuntungan saja,tanpa memikiran kesejahteraan para pekerja atau
buruhnya.
Sarannya agar pemerintah ikut aktif mengawasi
perusahaan yang tidak memiliki rasa keadilan dalam berbisnis
Daftar pustaka
http://softskilletikabisnis.blogspot.com/2011/11/keadilan-dalam-etika-bisnis.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://yuumenulis.wordpress.com/2012/11/07/keadilan-dalam-bisnis/http://wahyuaji-wicaksono.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-kasu-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar