BAB II
TEORI TEORITIS
2.1 Pengertian Waralaba
waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia No.
259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka
menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang
waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri
khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai
pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba ataufranchisor)
memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau
franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut
dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem,
format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha
untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan
sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan
konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang
perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti
sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian,
sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari
pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
1. Franchise
Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
2. Franchise
adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
3. Franchisee
(terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha
waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4. Franchisor
(pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada
terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan
sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang
terlibat.
2.2 Dampak waralaba
Waralaba asing semakin banyak yang melirik Indonesia. Sebagai
konsultan franchise, apa pandangan saya melihat fenomena maraknya waralaba
asing yang masuk ke Indonesia? Tetapi mungkin perlu dicermati dulu, apakah
memang benar marak waralaba asing yang masuk ke Indonesia? ataukah sebenarnya
di Indonesia masih terlalu “kurang internasional” karena masih kurang banyak
franchise asing di Indonesia? Misalnya saja, di Indonesia masih belum ada Jack
in the Box, belum ada Hardee’s, belum ada Long john silver, belum ada Subway,
belum ada Tesco, belum ada Disneyland, Universal Studio dan lainnya yang
dinegara tetanggapun sudah lama beroperasi.
Ternyata kalau
dicermati, sebagai negara sebesar ini, waralaba asing di Indonesia masih lebih
sedikit dibandingkan franchise asing di negara-negara lain. Tetapi franchise
lokal kita sudah cukup banyak berkembang (walau belum semua memiliki STPW –
surat tanda pendaftaran waralaba).
Apa dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik
untuk pengusaha dan untuk perkembangan ekonominya)? Sebagai konsultan franchise
yang berkecimpung lebih dari 15 tahun dibidang waralaba/franchising, saya masih
meyakini bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan
berdampak positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada
konsekwensi-konsekwensinya disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang
wajar dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).
Franchise asing di Indonesia pada implementasinya adalah
dengan menggunakan kerjasama penunjukan Master Franchisee atau Area Development
Franchisee, artinya ada pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di
negara asing (Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis
dengan merek dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik
perusahaan franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau
Area Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi
tidak betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”.
Karena pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee
(penerima waralaba) wajib membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal
itu adalah hal yang wajar dalam kerjasama franchise.
Apa dampaknya usaha
Franchise Asing di Indonesia?
1. Usaha waralaba
asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia
mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi
wawasan bisnis lokal kita.
2. Franchise asing
yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang
lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya
ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3. Dampak terhadap
penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4. Dampak
pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada
kegiatan alih teknologi.
5. Dampak terhadap
perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang
nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional.
Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama
dengan merek internasional.
6. Maraknya
franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa
negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan
kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek
asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing,
tetapi tetap orang lokal), akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing
untuk menanamkan modal di Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi
Indonesia!
Rekan saya, ibu Evi Diah konsultan franchise yang juga
adalah Sekjen Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, memberikan ilustrasi
bahwa sebelum SPBU di Indonesia ada pemain asing, wajah SPBU Pertamina masih
sangat sederhana. Tetapi sejak ada pemain SPBU asing, maka SPBU Pertamina kita
berubah menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, baik tampilannya maupun
pelayanannya.
Pemerintah Malaysia, melalui anak perusahaannya aktif
berusaha membeli usaha franchise asing agar dapat memberikan kesempatan
berusaha yang lebih baik bagi masyarakat di Malaysia. Mengapa di media
Indonesia kelihatan sangat berkeberatan jika ada franchise asing berusaha
menawarkan bisnisnya di Indonesia? Seolah-olah Indonesia diserbu franchise
asing?
Lihat catatan kita kebelakang, bahwa setiap ada waralaba
asing masuk ke Indonesia maka waralaba lokal kita akan lebih tumbuh berkembang.
Belum lagi sikap pemain lokal kita yang menjiplak konsep waralaba asing, paling
tidak memberikan ide berbisnis yang lebih baik.
So, be friendly and
keep positive thinking.. Should we?
2.3 Keuntungan Waralaba
A. KEUNTUNGAN
1. Franchise memudahkan kita menjadi pengusaha yang otonom
tetapi dia tidak merasa sendiri dalam mengelola bisnisnya. Yang menarik,
tingkat keberhasilan usaha ini relatif lebih besar alias balik modal lebih
cepat dibandingkan dengan memulai usaha sendiri dari nol.
2. Dalam bisnis ini, franchisor (yang telah mem-franchise-kan
usaha) telah mempersiapkan rencana lengkap, mulai dari cara mengatur hingga
menjalankan bisnis bagi franchisee (yang membeli franchise). Jadi, membeli
franchise sama dengan membeli bisnis yang sudah jadi.
3. Sebagai franchisee, Anda akan mendapatkan bimbingan dan
pelatihan (training) dalam menjalankan usaha. Dengan begitu, Anda tak bingung
bagaimana mengelola usaha ini.
4. Risiko bisnis lebih kecil, karena kita belajar dari
pengelamanfranchisor (low learning, low cost, high learning curve). Bahkan kita
bisa meniru kesuksean franchisor dengan bantuan star up yang lebih cepat dan
mudah.
B. KERUGIAN/KELEMAHAN
1. Franchise tidak memiliki pengawasan maksimal atas
bisnisnya, karena bisnis dijalankan dengan system yang telah
diberikanfranchisor. Meskipun begitu, franchisee dapat melakukan audit atas
semua laporan yang diterbitkan sesuai perjanjian. Ketersediaan laporan dan data
bisnis sebaiknya tercantum secara jelas dalam perjanjian.
2. Penggunaan sistem franchise ini juga tidak cukup memberi
ruang bagi franchisee untuk melakukan inovasi bisnis. Beberapa peluang bisnis
yang masih bisa ditempuh harus diusulkan terlebih dahulu kepada franchisor.
3. Biasanya, barang/jasa dan harga sudah ditentukan
franchisor. Tujuannya mempertahankan standar layanan antara semua gerai dalam
jaringan pada suatu area. Di sisi lain, tidak semua gerai dalam jaringan itu
memiliki lingkungan bisnis yang selalu sama. Dalam banyak kasus, franchisee
merasa bahwa barang/jasa dan harga yang ditetapkan tidak terlalu sesuai dengan
gerainya.
4. Sistem Bisnis ini memiliki potensi konflik. Biasanya,
berawal dari salah satu pihak yang dirugikan. Franchisee bisa saka tidak
menerima paket bisnis seperti yang dijanjikan. Di sisi lain, franchisor mungkin
dirugikan karena penyimpangan operasional gerai sehingga mempengaruhi reputasi
mereka. Kunci untuk menghindari konflik terletak pada perjanjian di antara
keduanya.
Untuk mengantisipasi kelemahan dalam mengelolan bisnis
franchisetersebut, Ada baiknya ketika Anda mendapatkan tawaran paketfranchise
yang menarik, Anda perlu memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Bisnis waralaba tetap memiliki risiko gagal. Jadi,
pelajari ilustrasi bisnis secermat mungkin dan kenali terlebih dulu reputasi
franchisor.
2. Sangat disarankan untuk bertindak sebagai investor murni.
Meski pada prakteknya, franchisor menawarkan sisten yang teruji, keterlibatan
pemilik menjadi kunci sukses bisnis ini. Beberapa franchisor bahkan menawarkan
tingkat keterlibatan investor dalam penawarannya.
3. Bisnis waralaba merupakan investasi jangka panjang,
sehingga Anda tidak boleh menjadikannya sebagai investasi jangka pendek dan
keluar jika tidak menguntungkan. Ingat hampir semua investasi yang dibutuhkan,
harus Anda bayar sebelum bisnis berjalan.
4. Tawaran yang disajikan dalam bentuk ilustrasi, hanyalah
sebuahmarketing instrument dan bukan menjadi dokumen legal yang memiliki
kekuatan hukum
2.4 Hipotesis
Dari analisi ke tiga jurnal diatas dan dari hasil kesimpulan ke tiga peneliti tersebut dapat disimpulkan bahwa ke tiga perusahaan ingin mengembangkan system waralaba atau francies seluas-luasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar