Sabtu, 31 Maret 2012

DAMPAK KENAIKAN BBM TAHUN 2012 PADA NELAYAN




M.ALI HUSAIN
14210120
2EA17


BAB.I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Rencana pemerintah Indonesia yang akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada bulan april 2012,pasti akan menimbulkan gejolak di dalam negeri,kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi pasti sangat terasa berat bagi masyarakat menengah ke bawah.Dampak akibat kenaikan BBM bersubsidi sangat berpengaruh pada kenaikan harga sembako serta sarana trasportasi,suka tidak suka pemerintah sepertinya bersikukuh ingin menaikan harga bbm bersubsidi.Faktor penyebab kenaikan harga bbm mulai dari melambungnya harga minyak mentah dunia,serta adanya lonjakan konsumsi terhadap bbm bersubsidi.Dampak kenaikan harga bbm ini akan membuat biaya nelayan untuk melaut menjadi leih besar dari biasanya.sementara tak adanya harga stadarisasi ikan,apapun situasi dan biaya modal.

1.2 Pembatasan masalah
 Ruang lingkup pembahasan pada makalah ini adalah tentang " Dampak harga BBM terhadap nelayan"

1.3 Perumusan masalah
a.Apa Dampak kenaikan bbm terhadap nasib para nelayan ?
b.Bagaimana pendapat nelayan atas naiknya harga bbm?
c.Apa Solusi  yang harus di lakukan pemerintah untuk para nelayan?

1.4 Tujuan penulisan
Membahas dampak dari kenaikan harga BBM terhadapap nelayan dan apa solusi yang diberikan untuk pemerintah terhapada para nelayan.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1.Baru satu bulan gelombang tinggi dan cuaca buruk di lauta menhilang dan para nelayan kembali melaut menebus masa paceklik sepanjang musim baratan.Namun harapan hanya tinggal harapan.Gempuran ikan impor yang bahkan menguasai pasar tradisional di sentra kelautan jatuh,Baru usai balada ikan impor,kini datang lagi "badai" yang lain.Yaitu naiknya harga bahan bakar minyak (BBM)."Pemerintah sangat tidak peduli dengan nasib nelayan.Karena sebelum BBM naik biaya yang harus ditanggung nelayan tidak sebanding dengan harga jual ikan,kenaikan harga BBM akan membuat modal laut lebih membengkak.Sementara,tak ada standarisasi harga ikan,apapun situasi,iklim,dan kondisi biaya,hal ini akan sangat berdampak pada mata pencaharian nelayan sehari-hari,sebab dengan harga BBM yang semakin mahal nelaya jadi malas melaut,karena hasi tangkapan tidak sebangding dengan nilai harga jual ikan.

2.2 Pendapat para nelayan akibat kenaikan harga BBM.
Pendapat seorang nelayan"Pemerintah sangat tidak peduli dengan nasib nelayan,"keluh nelayan tradisional desa karangsong,Sebelum BBM naik,penghasila waskudi hanya Rp 500 ribu.Dipotong modal dan biaya melaut ,keuntungannya rp 200 ribu.Itu pun masih harus di bagi oleh empat teman yang melaut bersamanya.
Sementara itu pemerintah pusat bersikukuh menaikan harga BBM,dan ini sangat berat bagi kami para nelayan,seharunya dengan harga yang ikan yang tidak stabil,pemerintah pusat seharusnya tetap mensubsidi kami para nelayan,jika harga BBM kemungkinan akan naik,mungkin para nelayan akan berhenti melaut dan mencoba usaha tambak ikan.

2.3 Solusi apa yang akan dilakukan Pemerintah untuk para nelayan
Pemerintah memberi solusi kepada kalangan nelayan dalam soal BBM,yakni dapat membeli dalam jumlah banyak meski pakai jerigen.Menteri kelautan dan perikanan,Sharif cicip sutarjo,menyatakan,nelayan pemilik KTAN (kartu tanda anggota nelayan)dapat membeli BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan jerigen.Kebijakan tersebut sudah disetujui pihak pertamina.Program pemerintah berupa pengembangan usaha Mina Pedesaan (PUMP) tankap,cukup memberikan manfaat untuk meningkatkan hasil produksi perikanan tankap,dan juga pemerintah akan memberikan bantuan,berupa BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarkat kelas menengah kebawah,pada 6 bulan awal kenaikan, apabila harga BBM bersubsidi jadi naik

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Apabila harga BBM jadi naik,pro kontra akan timbul dimasyarakat,khusunya para nelayan sangat menderita akibat kenaikan harga bbm,nelayan merasa sangat keberetan dengan kenaikan harga bbm karena pendapat ikan tidak sebanding dengan biaya pengeluaran untuk mencari ikan itu sendiri,dan sebagian nelayan terancam kehilang mata pencahariannya.

3.2 Saran
Pemerintah sebaiknya memikirkan matang-matang untuk menaikan harga BBM,dan apabila memang ingin menaikan harga BBM untuk pemilik kendaraan pribadi,dan tetap mensubsidi para nelayan ,jika tidak,pemerintah harus memberikan solusi yang lebih baik,agar para nelayan tetap dapat berlayar mencari ikan.dan mempertahankan kelangsungan mata pencaharian.

Sumber-sumber artikel




Kamis, 29 Maret 2012

Perilaku keorganisasian - konflik didalam organisasi

Konflik didalam organisasi masyarakat

Manajemen konflik merupakan serangkaian aksi dan reaksi antara pelaku maupun pihak luar dalam suatu konflik.Dalam setiap organisasi,terjadinya konflik merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dihindarkan.Hal ini terjadi karena di satu sisi pihak-pihak yang terlibat memiliki karakter,visi,tujuan maupun gaya yang berbeda-beda,karena tidak semua konflik  merugikan organisasi

Saya pernah mengalami beberapa pengalaman konflik yang saya alami di dalam organisasi,salah satunya konflik yang saya alami di dalam organisasi masyarakat,pengalaman ini terjadi kira-kira dua tahun yang lalu,dimana waktu itu saya dan para anggota kelompok lainnya   berencana membuat sebuah kompetisi futsal.Perbedaan pendapat atau konflik antara anggota kelompok memang sering mewarnai di setiap organisasi.Ketua di organisasi kami mengadakan rapat untuk membahas rencana pembuatan sebuah kompetisi atau turnamen, dan beberapa ide dan pendapat bermunculan dari angota-angota lainya,saya berpendapat agar kompetisi futsal ini di adakan dalam sistem fase grub di dibagi menjadi 8 grub dari 32 team,dan baru sistem gugur di 18  besar team,tapi anggota lain berbeda pendapat dengan saya,dia berpendapat bahwa sistem grub itu terlalu lama dan sangat memakan waktu,karena jam sewa lapangannya jadi lebih banyak,serta lebih banyak uang yang harus dikeluarkan untuk keperluan lainya,seperti menyewa wasit,menyewa lapangan,dll.karena menurut saya dan para anggota yang lain menerima pendapat dia ,saya dengan besar hati menerima pendapat anggota lainnya,dan diputusakan bahwa sistem turnamen atau kompetisi futsal yang  akan di adakan sistem knock out atau sistem gugur.

Perbedaan pendapat atau konflik yang terjadi di dalam sebuah organisasi tidak sema-mata buruk,konflik yang terjadi di organisasi dapat menjadi kan kita lebih dewasa,bijaksana dalam menerima pendapat orang lain.

Selasa, 29 November 2011

PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Nama     : M.ALI HUSAIN
NPM      : 14210120
KELAS   : 2 EA 17






Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “Koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “Koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.
Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. “Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah “habitat” alamnya di Indonesia?” Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.
Padahal, upaya pemerintah untuk “memberdayakan” Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis “pupuk bawang”, pelaku bisnis tak profesional.
Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.
Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah “badan usaha”, juga “perkumpulan orang” termasuk yang “berwatak sosial”. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni “organisasi sosial yang berbisnis” atau “lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.”
Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.
Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat ——– Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

Senin, 10 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Muhamad Ali Husain
14210120
2EA17

EKONOMI KOPERASI

A.   DEFINISI KOPERASI
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus
koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", juga
Dr. C.R. Fay, dalam buku  "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant,
ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian
H.E. Erdman, dalam buku  "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank
Robotka, dalam buku  "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku  "The Law and
Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia",
dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa
yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa
merumuskan tentang makna koperasi. 
 Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang
yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai
tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai  suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan  menerima bagian resiko dan
manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
"Cooperative is an association of persons, usually  of limited man, who have
voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of
a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the
capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking"
Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh
Aliansi Koperasi Sedunia  (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA
di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan
tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi
didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi,  terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi  secara bersama melaui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang  berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha
yang beranggotakan orang-
seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan" .

B.     JENIS – JENIS KOPERASI

Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut :
a. Berdasar pendekatan sesjarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut :
1) Koperasi komsumsi;
2) Koperasi kredit; dan
3) Koperasi produksi;
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :
1) Koperasi Desa.
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose(serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalamsatu lingkungan tertentu, misalnya :
a. Usaha pembelian alat-alat tani.
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk.
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri.
Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsi onal, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
2. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
3. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
4. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
5. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
6. Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
7. Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
8. Dll.
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain :
1. Koperasi Batik
2. Bank Koperasi
3. Koperasi Asuransi
4. dan sebagainya

C.    HAL YANG MENDASARI KOPERASI DIDIRIKAN
• Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
• Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.


SUMBER


Minggu, 17 April 2011

COMMAND AND REQUEST

Group members :
  1. Cut Oktiva Asriana 11210635
  2. Haviel Perdana 19210639
  3. Herdyah Mayandini Giatayu 13210250
  4. Ivania Fidhanty 13210687
  5. M.Ali Husain 14210120
  6. Nidia Puspa Vitaloka 14210971
  7. Wiji Lestari 18210504
Class : 1EA17


Conversation
A : Good afternoon Sir, Would you like to make an order, please ?
B : Yes, can I have a cup of coffee, please ?
A : Of course Sir, with or without sugar ?
B : I think it’s better without sugar. I like it very much
A : How about cake ? would you like to an order some cake, Sir ?
B : Yes, please
A : Is that all, Sir ?
B : Yes that all
A : Wait a minutes, please
B : Here your order, Sir. Please enjoy
A : What do you think about coffee, Sir ?
B : I think this coffee very delicious. I like it very much
A : Thank for your command, Sir
B : How is the price ?
A : It’s only two thousand Rupiah’s, Sir
B : Here you are
A : Thank you
B : You’re welcome
A : Please come back again, Sir
B : Ok, thank’s

Kamis, 10 Maret 2011

JIKA SAYA MEMPUNYAI USAHA

TUGAS PENGANTAR MANAJEMEN

Jika saya mempunyai sebuah usaha,saya akan membuat usaha lapangan futsal,karena saat ini banyak diminati orang banyak dan tidak memandang kalangan,dari kalangan bawah hingga kalangan tinggi.

VISI:
1.Futsal tidak memandang kalangan,dari kalangan bawah sampai dengan kalangan yang tinggi.

MISI:
1.Ikut mengembangkan futsal di indonesia,dengan cara membuat akademin futsal.
2.Menyediakan sarana olahraga futsal,karena semakin sempitnya sarana olahraga futsal di jakarta.
3.Menyediakan sarana lapangan yang berkualitas.

Kamis, 24 Februari 2011

Tugas pengantar manajemen part 2

   Ada sebuah warung nasi kucing didekat rumah saya yang selalu ramai dikunjungi pembeli setiap harinya,karena banyak aneka macam makanan disana,dan ada juga
orang yang sekedar ingin minum-minum atau memakan beberapa gorengan.Warung
nasi kucing tidak hanya menjual makanan saja,tetapi juga menyajikan beberapa
minuman khas,seperti wedang jahe.






Menurut pengamatan saya tentang S.W.O.T sebagai berikut :

KEKUATAN


1.Karena harganya yang sangat terjangkau
2.Rasanya yang khas 
3.Buka dimalam hari
4.Sudah memiliki pelanggan setia
5.Selalu menjaga cita rasa makanan
 KELEMAHAN
1.Tempatnya yang kecil,
2.Kurang bersih dari segi tempat
3.Tidak terdapat lahan parkir yang memadai
4.Sedikitnya pegawai,sehingga banyak pembeli yang kecewa
5.Tidak ada delivery order

  PELUANG


1.Membuka lapangan pekerjaan baru
2.Karena masih jarang nasi kucing di bintara,membuka cabang baru peluang yang sangat bagus
3.Usaha di malam hari dan berjualan makanan memungkinkan nasi kucing bertahan lama
4.Harga yang sangat terjangkau dan rasanya yang khas memungkinkan memiliki pelanggan setia
5.Warung nasi kucing buka sampai larut,memudahkan orang yang sedang begadang untuk mencari makanan
 ANCAMAN

1.Banyak warung makan yang buka di malam hari
2.Karena tidak memiliki tempat,sewaktu-waktu dapat di gusur
3.Banyaknya pungli yang tidak jelas
4.Terletak di pinggir jalan,memungkinkan pembeli tidak merasa nyaman
5.Daerah rawan banjir di sekitar warung