Sabtu, 01 Desember 2012

BAB III


BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah
1 Mengetahui dari dampak banyaknya waralaba di indonesia ini
2. Mengetahui pengaruh yang akan timbul jika waralaba menguasai pedagang kecil

3.2 Metode Penelitian
            Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kajian wawancara serta kuisioner yang disebarkan kepada sempel. Metode penelitian ini bertujuan untuk mengambil sempel yang disebarkan secara acak.

3.4 Waktu dan Tempat Penelitain
            Penelitian menetap kan waktu yang yang akan dilakukannya penelitian dan menetapkan tempat untuk mengadakan penelitian

3.5 Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian ini adalah
Saya, Kuisioner, dan yang diteliti

3.6 Teknik Analisis Data
            Secara sistematis langkah kerja analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut
-          Membuat Kuisioner, menyebar kuisioner, mengumpulkan
-          Mengumpulkan data
-          Diatur dengan kesamaan jawaban dari hasil kuisioner
-          Interprestasi
-          Simpulan
3.7 Kriteria Analisis Data
            Kriteria yang dilakukan dalam penelitian ini sebagai berikut
-          Editing
-          Coding
-          Tabulasi data
-          Deskripsi
-          Koentitatif
-          Interprestasi
-          Simpulan
-          saran

BAB II



BAB II
TEORI TEORITIS

2.1 Pengertian Waralaba
waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba ataufranchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
1.     Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
2.     Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
3.     Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4.     Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
2.2 Dampak waralaba
Waralaba asing semakin banyak yang melirik Indonesia. Sebagai konsultan franchise, apa pandangan saya melihat fenomena maraknya waralaba asing yang masuk ke Indonesia? Tetapi mungkin perlu dicermati dulu, apakah memang benar marak waralaba asing yang masuk ke Indonesia? ataukah sebenarnya di Indonesia masih terlalu “kurang internasional” karena masih kurang banyak franchise asing di Indonesia? Misalnya saja, di Indonesia masih belum ada Jack in the Box, belum ada Hardee’s, belum ada Long john silver, belum ada Subway, belum ada Tesco, belum ada Disneyland, Universal Studio dan lainnya yang dinegara tetanggapun sudah lama beroperasi.
 Ternyata kalau dicermati, sebagai negara sebesar ini, waralaba asing di Indonesia masih lebih sedikit dibandingkan franchise asing di negara-negara lain. Tetapi franchise lokal kita sudah cukup banyak berkembang (walau belum semua memiliki STPW – surat tanda pendaftaran waralaba).
Apa dampaknya franchise asing buat kita di Indonesia (baik untuk pengusaha dan untuk perkembangan ekonominya)? Sebagai konsultan franchise yang berkecimpung lebih dari 15 tahun dibidang waralaba/franchising, saya masih meyakini bahwa franchising adalah sistem bisnis yang paling efektif dan berdampak positif bagi bisnis dan perekonomian. Sekalipun ada konsekwensi-konsekwensinya disetiap pilihan, tetapi masih dalam hal-hal yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan (justified).
Franchise asing di Indonesia pada implementasinya adalah dengan menggunakan kerjasama penunjukan Master Franchisee atau Area Development Franchisee, artinya ada pihak yang menjalin kerjasama dengan pemilik bisnis di negara asing (Franchisor) untuk membuka, MEMILIKI, dan mengoperasikan bisnis dengan merek dan sistem usaha Franchisor di Indonesia. Jadi siapakah pemilik perusahaan franchise asing di Indonesia yang menjadi Master Franchisee atau Area Development Franchisee tersebut? ya tentunya Orang Indonesia juga. Jadi tidak betul jika ada kata-kata bahwa “kita akan dijajah franchise asing..”. Karena pemilik franchise asing itu di Indonesia adalah Orang Indonesia juga.
Memang tentunya ada konsekwensi bahwa, sebagai franchisee (penerima waralaba) wajib membayar royalty fee kepada franchisor. Tetapi hal itu adalah hal yang wajar dalam kerjasama franchise.
 Apa dampaknya usaha Franchise Asing di Indonesia?
1.     Usaha waralaba asing di Indonesia pasti memberikan wawasan kepada pengusaha di Indonesia mengenai business model yang berwacana gobal. Edukasi yang sangat baik bagi wawasan bisnis lokal kita.
2.     Franchise asing yang sistem bisnisnya sudah lebih siap, akan memberikan tingkat kesuksesan yang lebih tinggi dan dampaknya akan memberikan perputaran penjualan (tentunya ekonomi) yang lebih baik buat perputaran ekonomi di Indonesia.
3.     Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja juga akan jauh lebih maju.
4.     Dampak pembelajaran terhadap teknis industri juga sangat baik untuk diteruskan pada kegiatan alih teknologi.
5.     Dampak terhadap perdagangan kepada para suplier lokal akan lebih memberikan gairah lagi, yang nantinya membuat para suplier menjadi suplier berkelas global internasional. Bayangkan reputasi suplier lokal yang mempunyai track record sukses bekerjasama dengan merek internasional.
6.     Maraknya franchise asing atau usaha multinational di Indonesia memberikan kesan bahwa negara Indonesia merupakan bagian dari negara maju. Hal ini akan meninggalkan kesan bahwa Indonesia adalah negara terkebelakang. Dan semakin banyak merek asing di Indonesia (ingat!: bahwa pemilik bisnisnya disini bukan orang asing, tetapi tetap orang lokal), akan memberikan kepercayaan bagi para investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Dampaknya adalah kemajuan ekonomi Indonesia!
Rekan saya, ibu Evi Diah konsultan franchise yang juga adalah Sekjen Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia, memberikan ilustrasi bahwa sebelum SPBU di Indonesia ada pemain asing, wajah SPBU Pertamina masih sangat sederhana. Tetapi sejak ada pemain SPBU asing, maka SPBU Pertamina kita berubah menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya, baik tampilannya maupun pelayanannya.
Pemerintah Malaysia, melalui anak perusahaannya aktif berusaha membeli usaha franchise asing agar dapat memberikan kesempatan berusaha yang lebih baik bagi masyarakat di Malaysia. Mengapa di media Indonesia kelihatan sangat berkeberatan jika ada franchise asing berusaha menawarkan bisnisnya di Indonesia? Seolah-olah Indonesia diserbu franchise asing?
Lihat catatan kita kebelakang, bahwa setiap ada waralaba asing masuk ke Indonesia maka waralaba lokal kita akan lebih tumbuh berkembang. Belum lagi sikap pemain lokal kita yang menjiplak konsep waralaba asing, paling tidak memberikan ide berbisnis yang lebih baik.
 So, be friendly and keep positive thinking.. Should we?

2.3 Keuntungan Waralaba
A. KEUNTUNGAN
1. Franchise memudahkan kita menjadi pengusaha yang otonom tetapi dia tidak merasa sendiri dalam mengelola bisnisnya. Yang menarik, tingkat keberhasilan usaha ini relatif lebih besar alias balik modal lebih cepat dibandingkan dengan memulai usaha sendiri dari nol.
2. Dalam bisnis ini, franchisor (yang telah mem-franchise-kan usaha) telah mempersiapkan rencana lengkap, mulai dari cara mengatur hingga menjalankan bisnis bagi franchisee (yang membeli franchise). Jadi, membeli franchise sama dengan membeli bisnis yang sudah jadi.
3. Sebagai franchisee, Anda akan mendapatkan bimbingan dan pelatihan (training) dalam menjalankan usaha. Dengan begitu, Anda tak bingung bagaimana mengelola usaha ini.
4. Risiko bisnis lebih kecil, karena kita belajar dari pengelamanfranchisor (low learning, low cost, high learning curve). Bahkan kita bisa meniru kesuksean franchisor dengan bantuan star up yang lebih cepat dan mudah.
B. KERUGIAN/KELEMAHAN
1. Franchise tidak memiliki pengawasan maksimal atas bisnisnya, karena bisnis dijalankan dengan system yang telah diberikanfranchisor. Meskipun begitu, franchisee dapat melakukan audit atas semua laporan yang diterbitkan sesuai perjanjian. Ketersediaan laporan dan data bisnis sebaiknya tercantum secara jelas dalam perjanjian.
2. Penggunaan sistem franchise ini juga tidak cukup memberi ruang bagi franchisee untuk melakukan inovasi bisnis. Beberapa peluang bisnis yang masih bisa ditempuh harus diusulkan terlebih dahulu kepada franchisor.
3. Biasanya, barang/jasa dan harga sudah ditentukan franchisor. Tujuannya mempertahankan standar layanan antara semua gerai dalam jaringan pada suatu area. Di sisi lain, tidak semua gerai dalam jaringan itu memiliki lingkungan bisnis yang selalu sama. Dalam banyak kasus, franchisee merasa bahwa barang/jasa dan harga yang ditetapkan tidak terlalu sesuai dengan gerainya.
4. Sistem Bisnis ini memiliki potensi konflik. Biasanya, berawal dari salah satu pihak yang dirugikan. Franchisee bisa saka tidak menerima paket bisnis seperti yang dijanjikan. Di sisi lain, franchisor mungkin dirugikan karena penyimpangan operasional gerai sehingga mempengaruhi reputasi mereka. Kunci untuk menghindari konflik terletak pada perjanjian di antara keduanya.
Untuk mengantisipasi kelemahan dalam mengelolan bisnis franchisetersebut, Ada baiknya ketika Anda mendapatkan tawaran paketfranchise yang menarik, Anda perlu memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Bisnis waralaba tetap memiliki risiko gagal. Jadi, pelajari ilustrasi bisnis secermat mungkin dan kenali terlebih dulu reputasi franchisor.
2. Sangat disarankan untuk bertindak sebagai investor murni. Meski pada prakteknya, franchisor menawarkan sisten yang teruji, keterlibatan pemilik menjadi kunci sukses bisnis ini. Beberapa franchisor bahkan menawarkan tingkat keterlibatan investor dalam penawarannya.
3. Bisnis waralaba merupakan investasi jangka panjang, sehingga Anda tidak boleh menjadikannya sebagai investasi jangka pendek dan keluar jika tidak menguntungkan. Ingat hampir semua investasi yang dibutuhkan, harus Anda bayar sebelum bisnis berjalan.
4. Tawaran yang disajikan dalam bentuk ilustrasi, hanyalah sebuahmarketing instrument dan bukan menjadi dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum

2.4 Hipotesis
Dari analisi ke tiga jurnal diatas dan dari hasil kesimpulan ke tiga peneliti tersebut dapat disimpulkan bahwa ke tiga perusahaan ingin mengembangkan system waralaba atau francies seluas-luasnya.

BAB I




BAB 1
PENDAHULUAN

1.2  Latar belakang
Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Pelopor bisnis waralaba terkenal di Amerika Serikat antara lain adalah :
The Coca-Cola Corporation di bidang minuman
Mc Donald's Corporation di bidang makanan
General Motor Corporation di bidang otomotif
Hilton Hotel di bidang perhotelan
Computer Centre Inc. di bidang komputer
Jony King di bidang pelayanan kebersihan
Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba, misalnya :
Pertamina yang mempelopori penjualan retail bensin melalui lisensi pompa bensin.
Ayam Goreng Wong Solo dan Tahu Tek-Tek, yang memperlopori bisnis waralaba di bidang makanan
Es Teler 77 yang mempelopori dalam bidang minuman
Primagama yang mempelopori waralaba dalam bidang jasa pendidikan
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Begitu menarik dan menguntungkannya bisnis waralaba ini, maka pemerintah berkepentingan pula untuk mengembangkan bisnis di Indonesia guna terciptanya iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan lisensi sistem bisnis waralaba. Dengan bantuan International Labour Organization (ILO) da Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, kemudian didirikan Asosiasi Franchise Indonesia pada tanggal 22 Nopember 1991. Pada tahun 1995 berdiri pula Asosiasi Restoran Waralaba Indonesia (ARWI) yang mengkhususkan diri di bidang usaha restoran. Asosiasi ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia bekualitas di bidang usaha restoran waralaba, mengembangkan informasi dan inovasi teknologi di bidang usaha restoran terutama mengenai teknologi makanan, peralatan masak, kemasan, kesehatan dan gizi, pengawetan dan manajemen pelayanan.
Melalui sistem bisnis waralaba ini, kegiatan usaha para pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, merek dagang/ jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalti berdasarkan lisensi waralaba. Di samping itu pengembangan sumber daya manusia berkualitas menjadi penting melalui pelatihan keterampilan menjalankan usaha waralaba yang diselenggarakan oleh pihak pemberi lisensi waralaba. Para pengusaha kecil tidak perlu bersusah payah menciptakan sendiri sistem bisnis, sudah cukup dengan menyediakan modal kemitraan usaha, membayar royalti, dengan memanfaatkan sistem bisnis waralaba asing melalui lisensi bisnis.
Menurut Douglas J Queen, konsep bisnis waralaba yang sudah teruji kemungkinan besar mengimbangi biaya awal dan royalti selanjutnya dari waralaba tersebut. Dengan biaya itu pemilik waralaba biasanya menyediakan pelayanan utama berikut ini :
Pemilihan dan pengkajian lokasi
Pelatihan manajemen dan staf
Dukungan promosi dan iklan
Manfaat pembelian dan volume
Merek dagang yang terkenal
Berdasarkan penyediaan pelayanan tersebut oleh pemilik waralaba, maka pembeli waralaba mempertimbangkan kemungkinan memperoleh keuntungan bila membeli/ meneriman izin perolehan waralaba. Dengan kata lain, pemberi waralaba melisensikan waralaba disertai penyediaan utama yang dapat menguntungkan penerima waralaba. Dengan semakin menjamurnya bisnis waralaba, pPemerintah memandang perlu untuk mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah. Berdasarkan alasan tersebut pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

B. Permasalahan
1.     Bagaimanakah prosedur izin permohonan perolehan waralaba ?
2.     Bagaimanakah permasalahan-permasalahan yang timbul dengan pemberlakuan PP No. 42 Tahun 2007.

1.3.Tujuan 

-  Mengetahui pengertian waralaba dan manfaat waralaba bagi masyarakat.
-  Mengetahui pentingnya cara berwaralaba dengan benar dan prosedur izin permohonan waralaba.

1.4 Kerangka Pemikiran
Menurut penelitian yang telah saya amati dari ke tiga jurnal,maka dapa disimpulkan sebagai berikut :
1. Bagaimana profil usaha alfa mart dengan menggunakan analisis SWOT pada saat ini?. 2. Apa strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya?
C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian
Setelah mengetahui rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitiannya
adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendeskripsikan usaha alfa mart saat ini dengan
menggunakan analisis SWOT.
2. Untuk mendeskripsikan strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya.


. Strengths ( kekuatan )
· Indomaret telah mengembangkan franchise yang mempunyai tujuan menjadi assets nasional dalam bentuk jaringan ritail waralaba yang unggul dalam persaingan nasional.
· Investasi franchise Indomaret yang ditawarkan sangat kompetitif,bila dibandingkan dengan Alfamart. Indomaret berkisar antara 300 juta sampai dengan 350 juta,sedangkan Alfamart berkisar antara 300 juta sampai 400 juta.
· Penempatan lokasi pabrik dan head office di beberapa wilayah yang sudah cukup strategis.
· Tingkat upah karyawan yang relatif rendah berkisar 600 ribu rupiah perbulan. Sehingga mampu menekan biaya operasional serendah mungkin.
· Pertumbuhan frainchise Indomaret yang terbukti tinggi di setiap tahunnya. (2002= 192 gerai, 2003= 312 gerai, 2004= 408 gerai)
· Indomaret adalah salah satu franchise yang bergerak dibidang ritail yang siap go Internasional.
· Indomaret mampu menjual barang eceran dengan harga lebuh murah,karena Indomaret mengambil pasokan barang dari salah satu distributor terbesar produk kebutuhan sehari-hari yaitu Indomarco.
· Indomaret merupakan pelopor waralaba bidang ritail di Indonesia. Indomaret mewaralabakan sejak tahun 1997.

Awalnya perusahaan Giant sendiri didirikan oleh keluarga Teng sebagai suatu toko sederhana yang menjual kebutuhan sehari-hari di pinggiran kota Kuala Lumpur pada tahun 1944. Tujuannya adalah menawarkan beragam produk makanan dengan harga yang se-ekonomis mungkin. Pada akhirnya berkembanglah bisnis Giant tersebut sehingga tercipta reputasi yang baik di mata masyarakat.
Dairy Farm, yang pada akhirnya mengambil alih kepemilikan usaha Giant pada tahun 1999, menemukan bahwa kunci sukses dari berkembangnya bisnis Giant tersebut yaitu keahliannya dalam menambahkan suatu nilai ke dalam produk yang dibeli oleh konsumennya secara berkesinambungan. Keahliannya dalam mengelola prinsip-prinsip utama tersebut pada akhirnya mengubah Giant menjadi merek nasional dan internasional.
Setelah perjuangannya selama 6 tahun, seperti mendesain ulang tokonya, memperkenalkan produk-produk yang bukan makanan di Giant Hypermarket, mengimplementasikan aturan-aturan standar yang berlaku secara internasional seperti keamanan, kebersihan, pelatihan secara terstruktur, dan suasana pembelanjaan yang menarik dan nyaman sebagai tempat tempat pembelanjaan utama dan meningkatkan efektivitas proses dalam bisnis. Dairy Farm telah menjadikan Giant sebagai pemimpin pasar (market leader) di sektor retail Malaysia.


TEMA : WARALABA

"MENINGKATNYA WARALABA DI INDONESIA"

waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), wara laba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba ataufranchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
  1. Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
  2. Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
  3. Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
  4. Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.

Analisis 3



ANALISIS 3
TEMA : Waralaba
JUDUL : Analisis Kelayakan Pembukaan Cabang Supermarket

1.2 Latar belakang
Giant Hypermarket adalah supermarket dengan konsep franchise (waralaba) yang terdapat di negara Malaysia, Singapur, Brunei Darussalam, UAE dan Indonesia. Perusahaan Giant adalah perusahaan yang dikelola di bawah perusahaan Dairy Farm International Holdings (DFI).
Awalnya perusahaan Giant sendiri didirikan oleh keluarga Teng sebagai suatu toko sederhana yang menjual kebutuhan sehari-hari di pinggiran kota Kuala Lumpur pada tahun 1944. Tujuannya adalah menawarkan beragam produk makanan dengan harga yang se-ekonomis mungkin. Pada akhirnya berkembanglah bisnis Giant tersebut sehingga tercipta reputasi yang baik di mata masyarakat.
Dairy Farm, yang pada akhirnya mengambil alih kepemilikan usaha Giant pada tahun 1999, menemukan bahwa kunci sukses dari berkembangnya bisnis Giant tersebut yaitu keahliannya dalam menambahkan suatu nilai ke dalam produk yang dibeli oleh konsumennya secara berkesinambungan. Keahliannya dalam mengelola prinsip-prinsip utama tersebut pada akhirnya mengubah Giant menjadi merek nasional dan internasional.
Setelah perjuangannya selama 6 tahun, seperti mendesain ulang tokonya, memperkenalkan produk-produk yang bukan makanan di Giant Hypermarket, mengimplementasikan aturan-aturan standar yang berlaku secara internasional seperti keamanan, kebersihan, pelatihan secara terstruktur, dan suasana pembelanjaan yang menarik dan nyaman sebagai tempat tempat pembelanjaan utama dan meningkatkan efektivitas proses dalam bisnis. Dairy Farm telah menjadikan Giant sebagai pemimpin pasar (market leader) di sektor retail Malaysia.
Pada tahun 1999, Giant Hypermarket store untuk pertama kalinya dibuka di Shah Alam, Selangor. Pada tahun 2006, perusahaan tersebut mengalami perkembangan yang sangat signifikan dimana perusahaan tersebut telah membuka 86 hypermarket/ supermarket di Malaysia dengan luas outlet yang bervariasi, seperti hypermarket yang terdapat di Shah Alam dengan luas sekitar 350.000m2 hingga supermarket di Bangsar, Kuala Lumpur yaitu dengan luas area 11.000 m2. Selain di Malaysia, Giant juga membuka 6 store di Singapur dan 17 hypermarket di Indonesia. Giant hypermarket menawarkan berbagai pilihan produk lokal, seperti buah segar hasil produksi lokal, sayuran, dan aneka makanan laut yang terdapat di kawasan “wet market”.

Analisis 2


ANALISIS 2
TEMA : Waralaba
JUDUL : Analisis SWOT Indomaret


1.2 Latar belakang
. Strengths ( kekuatan )
·         Indomaret telah mengembangkan franchise yang mempunyai tujuan menjadi assets nasional dalam bentuk jaringan ritail waralaba yang unggul dalam persaingan nasional.
·         Investasi franchise Indomaret yang ditawarkan sangat kompetitif,bila dibandingkan dengan Alfamart. Indomaret berkisar antara 300 juta sampai dengan 350 juta,sedangkan Alfamart berkisar antara 300 juta sampai 400 juta.
·         Penempatan lokasi pabrik dan head office di beberapa wilayah yang sudah cukup strategis.
·         Tingkat upah karyawan yang relatif rendah berkisar 600 ribu rupiah perbulan. Sehingga mampu menekan biaya operasional serendah mungkin.
·         Pertumbuhan frainchise Indomaret yang terbukti tinggi di setiap tahunnya. (2002= 192 gerai, 2003= 312 gerai, 2004= 408 gerai)
·         Indomaret adalah salah satu franchise yang bergerak dibidang ritail yang siap go Internasional.
·         Indomaret mampu menjual barang eceran dengan harga lebuh murah,karena Indomaret mengambil pasokan barang dari salah satu distributor terbesar produk kebutuhan sehari-hari yaitu Indomarco.
·         Indomaret merupakan pelopor waralaba bidang ritail di Indonesia. Indomaret mewaralabakan sejak tahun 1997.
2. Weaknesses ( kelemahan )
·         Franchise fee yang ditawarkan ralatif tinggi. Franchise fee yang ditawarkan Indomaret yaitu 75 juta rupiah per 5 tahun,sedangkan Alfamart 45 juta rupiah per 5 tahun.
·         Berbagai daerah kurang mengenal Indomaret,karena kurangmya promosi.
·         Break Event Points yang ditawarkan Indomaret 4 tahun,sedangkan Alfamart antara 3-4 tahun.
3. Opportunities ( peluang )
·         Masih terdapat beberapa daerah yang potensial namun belum dimasuki oleh Indomaret. Dengan waralaba Indomaret dapat lebih mudah melakukan eksploitasi ke daerah-daerah yang potensial tresebut.
·         Dengan adanya perdagangan bebas, maka peluang mengembangkan franchise akan semakin besar.
·         Perlunya promosi yang lebih gencar agar franchise Indomaret lebih dikenal dan laku di pasaran.
·         Adanya pangsa pasar yang cukup menjanjikan, dimana di Indonesia bisnis waralaba dalam 1-2 tahun semakin tubuh subur 12,5 %.
·         Mempunyai kesempatan untuk memperluas jaringan secara lebih cepat dengan menggunakan modal seminimal mungkin.
4. Threats ( Ancaman )
·         Adanya franchisor lain yang terus mengikuti langkan Indomaret dalam mencari franchisee,yaitu Almafart.
·         Terdapat perusahaan franchise yang sejenis dengan harga jual franchise yang hampir sama. Seperti: investasi untuk Alfamart sebasar 300-400 juta. Investasi Indomaret berkisar 300-350 juta.
·         Adanya kemungkinan beberapa gerai milik franchise yang dapat menurunkan reputasi nama franchise akibat kegagalannya memenuhi baku standar tertentu yang kemudian melakukan komplain.
·         Adanya tindakan peniruan terhadap keunikan yang dimiliki franchisor yang kemudian dapat menjadi pesaing franchisor.
·         Adanya franchise asing memasuki pangsa pasar indonesia ,maka secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan.
·         Timbul kekurang percayaan dari franchisee terhadap indomaret yang disebabkan franchisee tidak ikut campur dalam

Analisis 1


ANALISIS 1
TEMA  : Waralaba
JUDUL : Analisis peningkatan waralaba
1.2 Latar Belakang
Manusia sering dihadapkan pada kondisi memilih. Dalam proses untuk 
memilih, tentunya, ia membutuhkan informasi yang seimbang. Seimbang di sini 
dimaksudkan pada keseimbanganan informasi sehingga tidak berat sebelah. 
Pengambilan keputusan untuk memilih berdasarkan informasi yang seimbang dan 
benar diharapkan akan memberikan akhir tanpa penyesalan. 
Pengambilan keputusan adalah hal yang lazim dilakukan, terlebih dalam 
dunia bisnis. Hal ini menjadi kebutuhan yang harus dilakukan, meskipun acap kali 
keduanya memiliki resiko yang sangat besar. Namun, tentunya hal tersebut akan 
menjadi mudah apabila informasi yang diperoleh ada dan benar. Meskipun, tidak 
jarang informasi yang diperoleh sangat minim dan masih membutuhkan uji kebenaran. 
Rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam lupa dan tidak 
bayak mengetahui akan ajaran Islam tentang pekerjaan di bidang bisnis, pernah 
Rasulullas SAW. ditanya oleh para sahabat, pekerjaan apakah yang paling baik 
ya Rasulullah? Rasulullah menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya 
sendiri dan setiap jual beli yang bersih.
Karena itu, waralaba adalah salah satu praktik jual beli baik itu berupa 
barang maupun pelayanan jasa, maka hal  itu tidak bertentangan dengan agama 
apalagi bentuk usahanya adalah berserikat (mitra kerja). 
Keberadaan dunia bisnis di Indonesia, seiring kejadian krisis moneter 
hingga akhir-akhir ini, diramaikan oleh sistem bisnis waralaba. Dengan segala 
keuntungan dan kerugiannya, perkembangan ini patut dijadikan fokus pembahasan kita.  
Usaha waralaba merupakan salah satu potensi pembangunan, baik dalam 
jumlah maupun dalam mutu waralaba itu sendiri, sehingga dapat menjadi salah 
satu faktor bagi suksesnya pembangunan terutama di bidang perekonomian. 
Menjamurnya bisnis ini memberikan daya tarik tersendiri bagi bisnis 
makanan karena menurut pakar waralaba Amir Karamoy, bahwa bisnis yang layak 
dan bakal tumbuh di Indonesia antara lain makanan khas daerah, hal ini 
disebabkan keunikannya

2. Jika saja banyak pengusaha Indonesia yang serius 
menangani bisnis makanan ini maka bukan tak mungkin makanan etnis Indonesia 
bisa tembus ke mancanegara. Selain itu menjelang tahun 2000 dan sesudahnya, kita mengenal beberapa perusahaan yang menggunakan pola bisnis waralaba, diantaranya merk dagang 
terkenal Alfa Mart.Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat permasalahan tersebut menjadi sebuah skripsi yang berjudul " Analisis SWOT pada usaha waralaba ( Studi kasus alfa mart )."

Adapun penulis meneliti permasalahan tersebut adalah: pertama, 
pentingnya strategi dalam mengembangkan bisnis waralaba di Indonesia, dengan

analisis SWOT maka strategi-strategi dalam mengembangkan usaha dapat diketahui sehingga langkah-langkah dalam menjalankan usaha lancar serta dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Kedua, menurut pengamatan penulis, usaha waralaba belum banyak terdapat dalam judul penelitian skripsi sehingga mendorong peneliti untuk mengangkat dalam sebuah judul penelitian.
B. Rumusan Masalah
Setelah mengetahui latar belakang di atas maka rumusan masalah yang dapat diambil sebagai berikut:
1. Bagaimana profil usaha alfa mart dengan menggunakan analisis SWOT pada saat ini?. 2. Apa strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya?
C. Tujuan Penelitian dan Kegunaan Penelitian 
Setelah mengetahui rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitiannya 
adalah sebagai berikut: 
1. Untuk mendeskripsikan usaha alfa mart saat ini dengan 
menggunakan analisis SWOT. 
2. Untuk mendeskripsikan strategi alfa mart dalam mengembangkan usahanya.

Adapun kegunaan yang dapat diambil dari beberapa penelitian tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Menjadi suatu landasan dalam menentukan strategi melalui sistem 
waralaba agar usaha alfa mart berkembang. 
2. Sebagai bahan masukan bagi alfa mart untuk mengetahui kondisi bisnis waralaba di Indonesia khususnya di jababeka dengan menggunakan analisis SWOT sehingga dapat menentukan strategi yang tepat dan dapat meningkatkan potensi perusahan agar memperoleh keuntungan maksimal. 8
3. Hasil penelitian ini tentunya akan sangat berguna bagi peneliti untuk memperluas pengetahuan baik secara teori maupun praktek.

D. Ruang Lingkup dan Keterbatasan penelitian 
Untuk mempermudah pemahaman terhadap pembahasan dalam skripsi ini 
dan agar tidak melebarnya pembahasan, maka penulis perlu memberikan ruang lingkup dan keterbatasan  penelitian yang akan dibahas adalah perkembangan 
usaha waralaba alfa mart  dengan menggunakan analisis SWOT 
sebagai upaya-upaya alfa mart dalam pengambilan keputusan strategis untuk 
mengembangkan usahanya, serta pembatasan obyek penelitian hanya dilakukan di 
kota di jababeka.